Aktivis Mahasiswa Desak Kepastian Hukum Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Lewa Tidahu

Kriminal 11 Aug 2026 18:30 5 min read 191 views By Editor Delis

Share berita ini

Aktivis Mahasiswa Desak Kepastian Hukum Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Lewa Tidahu
Kupang, Faktanowpro, Sumbanews.site,  Aktivis mahasiswa asal Sumba Timur, Sandiang Kaya Ndapa Namung, mendesak aparat penegak hukum memberikan ke...

Kupang, Faktanowpro, Sumbanews.site,  Aktivis mahasiswa asal Sumba Timur, Sandiang Kaya Ndapa Namung, mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang korban di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

 

 

Sandiang yang menjabat Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang sekaligus Wakil Ketua III Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Savana Asal Lewa (IPPMASAL) Kupang itu menilai, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian proses hukum.

 

 

Menurutnya, korban dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, serta akses terhadap keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

“Kami meminta agar kasus ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ketika sebuah kasus kekerasan seksual telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka prosesnya harus dikawal secara serius dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sandiang.

 

 

Kronologi Berdasarkan Keterangan Keluarga

Berdasarkan informasi dan kronologi yang disampaikan keluarga korban kepada Sandiang, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

 

 

Dalam keterangan keluarga, peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga dan terduga pelaku disebut diamankan langsung oleh kakak ipar korban.

 

 

Keluarga korban juga menyampaikan bahwa sebelum kejadian pada April 2025, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual pada Januari 2025.

 

 

Dalam kronologi yang diterima, dugaan perbuatan tersebut disebut disertai tekanan terhadap korban, antara lain berkaitan dengan pemberian nilai yang rendah apabila korban menolak serta persoalan transportasi menuju sekolah.

 

 

Korban diketahui harus menempuh perjalanan sekitar tujuh kilometer dari rumah menuju sekolah. Ketika kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan, korban disebut mengalami kesulitan karena harus berjalan kaki untuk menempuh perjalanan pergi dan pulang.

 

 

Setelah kejadian pada 11 April 2025, keluarga korban disebut langsung membawa persoalan tersebut ke Polsek Lewa.

Selanjutnya, pada 13 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, korban disebut menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Lewa.

 

 

Keluarga Menolak Penyelesaian Kekeluargaan

Masih berdasarkan keterangan keluarga korban, pada 17 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan saudara sulung korban.

 

 

Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku disebut menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perbuatannya.

 

 

Pada hari yang sama, saudara sepupu terduga pelaku juga disebut mendatangi orang tua dan keluarga korban. Kedatangan tersebut disertai permintaan maaf dan permohonan keringanan terhadap terduga pelaku dengan membawa satu lembar kain dan satu lembar sarung.

 

 

Namun, keluarga korban menyatakan perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Karena itu, keluarga tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Pada 25 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, bapak kandung dan tante kandung terduga pelaku kembali mendatangi rumah keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan yang disebut dilakukan oleh terduga pelaku.

 

 

Karena pada saat itu hanya bapak korban yang berada di rumah, keluarga terduga pelaku kemudian diminta untuk kembali. Mereka diberitahukan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

 

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, keluarga terduga pelaku kembali menemui keluarga korban.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga terduga pelaku disebut kembali menyampaikan permintaan maaf dan mengajak keluarga korban menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

 

 

Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dengan alasan perkara telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Keluarga korban menyatakan tetap menginginkan agar proses hukum berjalan.

 

 

Desak Aparat Berikan Kejelasan

Sandiang menilai dugaan perkara tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait.

 

 

Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan antara dua keluarga. Ada hak korban yang harus dijamin, termasuk hak atas perlindungan, pendampingan, dan kepastian proses hukum.

 

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban secara jelas dan proporsional.

 

 

“Jangan sampai korban merasa sendirian setelah berani melaporkan apa yang dialaminya. Negara harus hadir memberikan rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.

 

 

Sandiang menambahkan, apabila keluarga korban telah memilih menempuh jalur hukum, maka upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan korban.

 

 

Aktivis Mahasiswa Akan Terus Mengawal

Sebagai aktivis mahasiswa dan penggiat sosial, Sandiang menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

 

 

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam ruang akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menyuarakan persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan dan akses terhadap keadilan.

 

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan keadilan yang kami harapkan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami ingin memastikan proses tersebut berjalan dan korban tidak kehilangan haknya,” katanya.

 

 

Ia juga mengajak organisasi mahasiswa, pemuda, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi korban dan mendukung penanganan dugaan kekerasan seksual secara serius.

 

 

Di sisi lain, Sandiang mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, foto, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban dan berpotensi menambah beban psikologis korban.

 

 

“Keadilan tidak boleh berhenti pada laporan. Korban harus mendapatkan perlindungan, proses hukum harus memiliki kejelasan, dan setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Catatan redaksional: karena berita ini memuat tuduhan terhadap seseorang yang statusnya masih terduga, sebaiknya seluruh bagian yang bersumber dari keluarga tetap diberi atribusi seperti “berdasarkan keterangan keluarga”, “disebut”, atau “diduga”. Untuk versi yang akan dipublikasikan, idealnya berita juga dilengkapi konfirmasi dari Polsek Lewa/Polres Sumba Timur dan, bila relevan, pihak pendamping korban agar prinsip keberimbangan terpenuhi.

Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles