Dugaan Dianiaya dan Ponsel Dirusak, Perempuan di Gajahrejo Tempuh Jalur Hukum
Pasuruan, 2 September 2026, Sumbawa.site, Seorang perempuan berinisial Af, warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Pasuruan pada 1 September 2026. Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLP/LPM/379/IX/2026/SPKT POLRES PASURUAN.
Dalam dokumen laporan, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah pelapor di Dusun Bakalan, RT 002/RW 001, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, kejadian bermula ketika seorang pria berinisial Az datang ke rumah Af dan disebut bermaksud meminjam kendaraan pribadi jenis Toyota Agya.
Permintaan tersebut diduga tidak disetujui sehingga kemudian terjadi perselisihan antara keduanya. Dalam situasi tersebut, Af mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut rambutnya ditarik dan dijambak, serta kepalanya diduga dibenturkan ke arah kompor.
Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga mengadukan adanya dugaan perusakan terhadap telepon seluler miliknya, yakni Samsung Galaxy A52S 5G warna hitam. Ponsel tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan, diduga dipecahkan dan kemudian diinjak-injak.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Af kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Pasuruan untuk menyampaikan laporan dan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses penanganan sesuai prosedur hukum, termasuk mendalami kronologi serta mengumpulkan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan.
Perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai dugaan penganiayaan dan perusakan dalam berita ini masih bersumber dari keterangan pihak pelapor sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.
Dengan demikian, status dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
KoranNasional.id akan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Pewarta: Nur hasan)
Related Articles