Bachruni Aryawan Tekankan ASN P2CKTR Sidoarjo Wajib Tertib Administrasi dan Tolak Gratifikasi

Terkini 28 Aug 2026 19:50 3 min read 28 views By Editor Delis

Share berita ini

Bachruni Aryawan Tekankan ASN P2CKTR Sidoarjo Wajib Tertib Administrasi dan Tolak Gratifikasi
Sidoarjo, Sumbanews.site,  Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian serius Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKT...

Sidoarjo, Sumbanews.site,  Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian serius Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Hal itu ditegaskan melalui Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas yang digelar Jumat (28/8/2026).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi momentum bagi jajaran P2CKTR untuk memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

 

Mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo”, sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi.

 

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, meminta seluruh aparatur tidak lengah dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran pemerintah.

 

Menurutnya, setiap proses pekerjaan harus dilakukan secara transparan, terukur, serta sesuai aturan. Ia secara tegas mengingatkan agar tidak ada celah yang dapat menimbulkan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan dalam proses pencairan anggaran.

 

«“Setiap tahapan pekerjaan fisik harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran, baik dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran,” tegas Bachruni.»

 

Ia juga meminta proses perencanaan yang dilakukan konsultan perencana mendapat pengawasan dan evaluasi secara serius. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya celah permainan dalam pelaksanaan proyek.

 

Bachruni turut mengingatkan jajarannya agar menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar formalitas administrasi.

 

“Jangan sampai kita bekerja tanpa ketelitian. Hasil audit BPK harus menjadi bahan evaluasi agar seluruh jajaran semakin bertanggung jawab dan tertib dalam menjalankan pekerjaan,” ujarnya.

 

Selain pengawasan internal, dirinya juga mendorong keterlibatan penyedia jasa lokal sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, proses pelaksanaan sekaligus pengawasan pekerjaan di lapangan dapat berjalan lebih optimal.

 

Sementara itu, dalam sosialisasi yang dimoderatori Sekretaris Dinas P2CKTR, Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk gratifikasi yang wajib diwaspadai.

 

Gratifikasi tidak hanya berupa uang. Pemberian barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, diskon, hingga tiket perjalanan juga dapat masuk dalam kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan.

 

Sejumlah sektor yang dinilai rawan menjadi perhatian, mulai dari pelayanan publik, penyusunan anggaran, pemeriksaan dan audit, perjalanan dinas, mutasi maupun promosi jabatan, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

 

Dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

 

UPG memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi, serta berkoordinasi dengan KPK terkait status barang atau pemberian yang dilaporkan.

 

Melalui kegiatan tersebut, Dinas P2CKTR Sidoarjo menegaskan komitmennya membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas, transparansi dan akuntabilitas.

 

Pesan yang ditekankan kepada seluruh jajaran sederhana namun tegas: bekerja sesuai aturan, tertib administrasi, jangan bermain dalam proyek, dan berani menolak gratifikasi.

 

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

 

Pewarta: Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles