Bupati Dairi Cabut Permohonan Banding Sengketa Tanah Rumah Dinas, Terima Putusan PN Sidikalang

Terkini 27 Jul 2026 21:42 2 min read 59 views By Editor Delis

Share berita ini

Bupati Dairi Cabut Permohonan Banding Sengketa Tanah Rumah Dinas, Terima Putusan PN Sidikalang
Sidikalang, 27 Juli 2026, sumbanews.site,  Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Bupati Dairi selaku pihak pembanding resmi mencabut permohonan band...

Sidikalang, 27 Juli 2026, sumbanews.site,  Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Bupati Dairi selaku pihak pembanding resmi mencabut permohonan banding atas perkara sengketa tanah dan rumah dinas Bupati Dairi yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

 

 

 Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Dairi, Senin (27/7/2026).

 

 

Pencabutan banding dilakukan terhadap putusan perkara perdata tingkat pertama yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan, SH, MH, bersama tim kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 100.3/1074/Hukum/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

 

 

Arjun Nainggolan membenarkan bahwa permohonan banding yang sempat didaftarkan akhirnya dicabut atas keputusan pimpinan Pemerintah Kabupaten Dairi.

 

 

"Permohonan banding diajukan pada 15 Juli 2026. Sesuai ketentuan, penyerahan memori banding paling lambat dilakukan pada 22 Juli 2026. Namun, pada akhirnya pimpinan memutuskan untuk mencabut permohonan banding dan menerima putusan Pengadilan Negeri Sidikalang.

 

 

 Dengan demikian, objek sengketa secara sah menjadi milik pihak lawan dan permohonan banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali," ujar Arjun.

 

 

Sementara itu, Raja Ardin Ujung selaku tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi atas keputusan tersebut.

 

 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Dairi atas perkara tanah yang saya menangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang. Saya juga tidak akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik maupun mengajukan tuntutan ganti rugi," kata Raja Ardin Ujung.

 

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan bahwa penggugat rekonvensi merupakan pemilik sah atas objek tanah seluas 2.775 meter persegi yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

 

 

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1568 tanggal 14 Oktober 2009 atas tanah seluas 940 meter persegi tetap mempunyai kekuatan hukum dan mengikuti SHM Nomor 1568 atas nama Malum Ujung.

 

 

Putusan tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang diketuai M. Iqbal Fahri Juneidi Purba, SH, MH, dengan hakim anggota Agung Christofan Dedas Sinuhaji, SH, dan Guntur Aris Prabowo, SH, MH. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juli 2026.

 

 

Dengan dicabutnya permohonan banding, putusan Pengadilan Negeri Sidikalang berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak ada upaya hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Eko)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles