Diduga Edarkan Narkoba di Kampus Universitas Simalungun, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Terkini 11 Aug 2026 21:32 3 min read 40 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Edarkan Narkoba di Kampus Universitas Simalungun, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Simalungun, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Peredaran narkoba diduga terjadi di lingkungan Universitas Simalungun (USI). Dalam pengungkapan kasus ters...

Simalungun, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Peredaran narkoba diduga terjadi di lingkungan Universitas Simalungun (USI). Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian. Dua di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di kampus tersebut, sementara satu lainnya merupakan alumnus.

 

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pematangsiantar, Kompol Budiono, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

 

 

Budiono menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZW (22) dari Gedung Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun.

 

 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat sekitar 91,68 gram.

 

 

“Sebanyak sekitar 3.248,68 gram atau 3,2 kilogram ganja telah berhasil kami ungkap di lingkungan kampus Universitas Simalungun,” tegas Kompol Budiono.

 

 

Sementara itu, dari lokasi berbeda, petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti diduga ganja seberat sekitar 3.158 gram di ruang Fakultas Pertanian.

 

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku berinisial FA (23) dan AF (23), yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di lingkungan kampus.

 

 

“Kami telah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dari dua lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti sekitar 3.249 gram ganja,” ujar Budiono.

 

 

Lebih lanjut, Budiono mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Simalungun dan Universitas Simalungun.

 

 

Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus yang belakangan ini dinilai semakin marak.

 

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan dua terduga pelaku, FA dan AF, masih berstatus sebagai mahasiswa aktif Universitas Simalungun. Sedangkan ZW merupakan alumnus kampus tersebut.

 

 

“Dua pelaku masih kuliah dan satu lainnya sudah tamat,” terang Irwanta.

Menurut Irwanta, para terduga pelaku awalnya diduga mengedarkan narkoba kepada sesama rekan di lingkungan kampus. Namun, dalam perkembangannya, peredaran tersebut diduga meluas hingga ke luar kampus sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan universitas.

 

 

“Pelaku AF dan ZW sudah lama menekuni pekerjaan mengedarkan narkoba, sedangkan pelaku FA masih baru mengikuti bisnis haram tersebut. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui bahwa mengedarkan narkoba dilakukan untuk mendapatkan uang tambahan,” jelas Irwanta.

 

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, tujuan peredarannya, pihak pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

 

Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun.

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles