Kafe Ilegal di Bantaran Sungai Ular Dibongkar Tim Gabungan P4GN BNN Deli Serdang
Deli Serdang, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dipimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang membongkar sebuah bangunan kafe yang berdiri tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (27/7/2026).
Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut hasil razia gabungan yang digelar pada 18 Juli 2026. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang diduga positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Selain itu, pihak pengelola kafe tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh BNN Deli Serdang.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan dengan berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa izin serta diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
"Saat razia dilakukan, kami menemukan sejumlah pengunjung kafe diduga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Namun, pihak pengelola yang kami panggil untuk klarifikasi tidak memenuhi panggilan," ujar Josua.
Menurut Josua, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah ditertibkan karena termasuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Meski telah diperingatkan agar tidak mendirikan bangunan kembali, belakangan ditemukan bangunan ilegal baru sehingga dilakukan pembongkaran hingga rata dengan tanah.
"Karena sudah dilarang tetapi tetap dibangun lagi, maka kami lakukan pembongkaran dan meratakan bangunan kafe tersebut," tegasnya.
Penertiban juga mengacu pada surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Nomor SA 0203/1/BBWS/12/2026 tertanggal 20 April 2026 yang melarang pendirian bangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai. Namun, setelah penertiban sebelumnya, masih ditemukan bangunan liar di lokasi tersebut.
Josua meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memperketat pengawasan agar tidak ada lagi bangunan ilegal yang berdiri di kawasan sempadan sungai.
"Kami berharap pemerintah kecamatan dan desa memperkuat pengawasan. Bangunan permanen membutuhkan waktu untuk dibangun sehingga seharusnya dapat terpantau melalui pengawasan yang berkelanjutan," katanya.
Ia menjelaskan, operasi penertiban berawal dari laporan dan keluhan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan bangunan liar di bantaran Sungai Ular. Selain melanggar aturan tata ruang, lokasi tersebut juga diduga kerap menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
BNN Deli Serdang menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap bangunan ilegal yang melanggar ketentuan, sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Eko
Related Articles