Polres Rokan Hulu Ungkap Enam Kasus Curanmor, Satu Tersangka Ditangkap dan Enam Kendaraan Dikembalikan kepada Korban

Terkini 04 Aug 2026 17:07 4 min read 94 views By Editor Delis

Share berita ini

Polres Rokan Hulu Ungkap Enam Kasus Curanmor, Satu Tersangka Ditangkap dan Enam Kendaraan Dikembalikan kepada Korban
Rokan Hulu, Sumbanews.site, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus pencurian kenda...

Rokan Hulu, Sumbanews.site, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial PS (26), sementara seorang pelaku lainnya berinisial ID masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

 

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026).

 

 

Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri pejabat utama Polres, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan awak media.

 

 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket yang diparkir di halaman Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

 

Korban diketahui memarkirkan kendaraannya sebelum menyeberang ke sebuah toko untuk membeli keperluan. Namun, saat kembali beberapa menit kemudian, sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Rokan Hulu.

 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

 

Pada Kamis (9/7/2026), polisi memperoleh informasi bahwa tersangka PS sedang menumpang mobil travel menuju Pekanbaru. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas menghentikan kendaraan travel tersebut dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 

 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial ID yang saat ini masih dalam pengejaran," kata AKBP Emil Eka Putra.

 

 

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa PS bersama rekannya diduga terlibat dalam sedikitnya enam aksi curanmor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Polisi juga masih menelusuri keberadaan sejumlah kendaraan hasil kejahatan yang belum ditemukan.

 

 

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, satu BPKB Honda Beat Street, satu lembar STNK, serta satu kunci asli kendaraan milik korban.

 

 

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Rokan Hulu turut menyerahkan kembali barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dipinjam-pakaikan kepada pemiliknya. Kendaraan yang dikembalikan terdiri atas satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Beat Street.

 

 

Penyerahan kendaraan berlangsung haru. Para korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rokan Hulu, khususnya Tim Resmob Satreskrim, yang berhasil mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan milik mereka.

 

 

Menurut para korban, pengembalian barang bukti tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Mereka berharap pengungkapan kasus serupa terus ditingkatkan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rokan Hulu.

 

 

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang masih buron.

 

 

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang hingga kini masih berstatus DPO.

 

 

 Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujar AKBP Emil Eka Putra.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Rokan Hulu dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum.

 

Pewarta: Hendrik Halawa

 

Editor: Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles