Tim Tiga Pilar Medan Helvetia Tegur Warkop Agam: Parkir di Badan Jalan dan Drainase Harus Ditertibkan

Terkini 29 Aug 2026 07:42 3 min read 24 views By Editor Delis

Share berita ini

Tim Tiga Pilar Medan Helvetia Tegur Warkop Agam: Parkir di Badan Jalan dan Drainase Harus Ditertibkan
Medan, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Aktivitas parkir yang menggunakan badan jalan, fasilitas umum, hingga area drainase di kawasan Jalan Gaper...

Medan, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Aktivitas parkir yang menggunakan badan jalan, fasilitas umum, hingga area drainase di kawasan Jalan Gaperta Ujung dan Jalan Tanjung Gusta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan warga dan Pengurus DPW PWDPI Sumatera Utara.

 

Kondisi tersebut turut mendapat perhatian Tim Tiga Pilar Kecamatan Medan Helvetia. Dalam koordinasi bersama pengelola Warkop Agam pada Senin (24/8/2026), pihak pengelola diminta menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak menggunakan fasilitas umum maupun badan jalan sebagai area parkir.

 

Koordinasi tersebut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia Supriadi, Lurah Tanjung Gusta Subarno, Kasi Trantib Kelurahan Fandi, Kepling V Happy, Bhabinsa, serta pengelola kafe Jon S.

 

Dalam pertemuan itu, Tim Tiga Pilar menyoroti aktivitas parkir yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pengguna jalan serta fungsi fasilitas umum di sekitar Warkop Agam dan kantor alat kesehatan yang berada di kawasan tersebut.

 

“Kami sudah sampaikan kepada pengelola kafe supaya membuat lahan parkir sendiri di kawasan Warkop dan kantor. Jangan memakai fasilitas umum untuk lahan parkir. Segera urus izin parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian poin koordinasi Tim Tiga Pilar yang disampaikan kepada Camat Medan Helvetia.

 

Sementara itu, pihak Warkop Agam sebelumnya mengklaim memiliki izin untuk mengelola parkir di kawasan Jalan Tanjung Gusta Ujung. Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam koordinasi karena menyangkut penggunaan ruang publik untuk aktivitas parkir.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Medan Helvetia Gunawan Perangin mengatakan, dalam koordinasi sebelumnya, persoalan legalitas bangunan kantor alat kesehatan belum dibahas secara khusus.

 

“Terkait kantor alat kesehatan itu sepertinya anggota belum membahas ke situ,” terang Gunawan.

 

Selain persoalan badan jalan dan fasilitas umum, Tim Tiga Pilar juga mengingatkan pengelola Warkop Agam yang telah beroperasi sejak 2014 agar tidak menjadikan drainase sebagai tempat parkir kendaraan.

 

Penggunaan area drainase sebagai tempat parkir dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran air, terutama ketika terjadi hujan dan membutuhkan kelancaran aliran drainase.

 

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Pengurus DPW PWDPI Sumatera Utara. Organisasi tersebut meminta pemerintah terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah penertiban apabila ditemukan penggunaan fasilitas umum maupun bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Ya, kami minta agar pemerintah terkait segera turun meninjau lokasi dan melihat fakta di lapangan. Jika ditemukan bangunan atau aktivitas yang melanggar aturan, harus ditindak tegas, adil dan tidak tebang pilih,” tegas Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing, SH, didampingi sejumlah pengurus bidang lainnya, Jumat (28/8/2026).

 

Berdasarkan pantauan PWDPI Sumut di lapangan, terdapat sekitar tujuh kafe atau warung kopi di kawasan Jalan Gaperta Ujung. Namun, Warkop Agam bersama kantor alat kesehatan tersebut menjadi sorotan karena disebut telah berdiri dan beroperasi selama sekitar delapan hingga sembilan tahun tanpa menyediakan lahan parkir sendiri.

 

PWDPI Sumut berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap penggunaan badan jalan dan fasilitas umum sebagai area parkir maupun aspek perizinan bangunan dan aktivitas usaha.

 

Penertiban, menurut PWDPI Sumut, penting dilakukan untuk memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha tanpa adanya perlakuan berbeda.

 

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles